Rabu, Juli 30, 2008

TRANSPLANTASI ORGAN

PENDAHULUAN
Teknologi makin berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan. Akhir-akhir ini teknologi kedokteran modern mampu melakukan transplantasi organ. Secara faktual, hal ini sangat membantu pihak-pihak yang menderita sakit untuk bisa sembuh kembali dengan penggantian organnya yang sakit diganti dengan organ manusia lain yang sehat. Namun dalam pelaksanaanya banyak kendala-kendala yang dihadapi. Maka dalam makalah ini kami akan berusaha mengupas tentang permasalahan tranplantasi organ. Tentunya makalah ini banyak sekali kekurangan-kekurangan, maka kami menerima masukan dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita. Amiin..

PENGERTIAN
Tranplantasi adalah:penggantian organ atau jaringan tubuh yang fungsinya sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan organatau jaringan sehat yang berasal dari orang lain atau tubuh sendiri(nugroho, 1991).
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat

PERMASALAHAN
Dari segi hukum, permasalahan yang timbul adalah diperlukanya perangkat hukum yang mengatur prosedur untuk menjadi donor. Prosedur operasi, perlindungan hukum bagi pelaksana operasi dan masalah jual beli organ. Dari segi hukum pemerintah telah membuat peraturan yaitu peraturan pemerinyah no. 18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis serta tranplantasi organ alat atau jaringan tubuh manusia.
Dari segi agama permasalahan yang timbul adalah belum adanya kesepakatan diantara para ahli hukum islam dalam masalah transplantasi organ ini.
PEMBAGIAN TRANSPLANTASI
1. Orang hidup.
Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh. Karena Allah Swt memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat. Memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat, hakekatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Sedangkan penyumbangan diyat itu berarti menetapkan adanya pemilikan diyat, yang berarti pula menetapkan adanya pemilikan organ tubuh yang akan disumbangkan dengan diyatnya itu. Adanya hak milik orang tersebut terhadap organ-organ tubuhnya berarti telah memberinya hak untuk memanfaatkan organ-organ tersebut, yang berarti ada kemubahan menyumbang­kan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan organ tersebut.
Allah Swt berfirman:
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. ( al-Baqarah : 178)
Namun, donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya.
Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. ( an-Nisa : 29).
2. Orang meninggal.
Hukum tranplanstasi organ dari seseorang yang telah mati berbeda dengan hukum transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal, kami berpendapat bahwa tubuh orang tersebut tidak lagi dimiliki oleh seorang pun. Sebab dengan sekedar mening­galnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuh­nya, ataupun isterinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiat­kan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya
3. Orang sekarat
Kalangan ulama mazhab tidak membolehkan transplantasi organ tubuh manu­sia yang dalam keadaan koma atau hampir meninggal. Sekalipun harapan hidup bagi orang tersebut sangat kecil, ia harus dihormati sebagai ma­nusia sempurna

PENDAPAT-PENDAPAT
v Menurut Prof. Dr. Masjfruk zuhdi
Boleh tidaknya suatu transplantasi dilakukan tergantung pada kondisi donor. Pada donor hidup dan donor dalam keadaan hampir meninggal, transplantasi tidak diperbolehkan dengan asumsi bahwa hal tersebur akan membahayakan donor, sementara kaidah usul fiqh menyatakan ” menghindari kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan” dan ” bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain.
v Menuurut Drs. Asymuni Abduk Rachman
Tidak mendasarkan pada kondisi donor, tapi pada kaidah usul bahwa ” kemudlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudlaratan yang lebih ringan”
PEMBAHASAN
Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang,"... dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29) Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para shahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) Nah, transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan.
Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya. Transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Kalau kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan.
Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran. "Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2) Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya, “…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195) Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram.
Dari tinjauan terhadap medis dan tinjauan dari agama, maka dapat diambil kesimpulan bahwa transplantasi dengan donor hidup diperbolehkan dengan prosedur medis dan huum yang jelas.


KESIMPULAN

Dari tinjauan terhadap medis dan tinjauan dari agama, maka dapat diambil kesimpulan bahwa transplantasi dengan donor hidup diperbolehkan dengan prosedur medis dan huum yang jelas.
Belum adanya kesepakatan pendapat diantara para ahli hukum islam masalah transplantasi organ, disebabkan antara lain belum adanya forum diskusi yang dapat menghasilkan gambaran yang jelas mengenai transplantasi organ.

HISTORISITAS HADITS

A. Hadits pada nasa nabi Muhammad SAW
Pada masa nabi belum dilakukan pembukuan hadits karena ada factor-faktor berikut ini :
1. karena Rosulullah SAW maseh hidup
2. karena sedikitnya orang yang biasa menulis
3. pada masa itu orang arab masih buta huruf

B. Hadits pada masa sahabat
A· pada masa abu bakar dan umar ibnu khotob
pada masa ini masalah hadits maseh belum diperhatikan/dicuekin. Dan kalupun iya itu masih sangat minim. Hal ini karena beberapa sebab diantaranya :
1. pada masa mereka (abu bakar&umar) fikiran mereka terpecah menjadi 2 hal yaitu:
a. pada satu sisi mereka disibukkan untuk mempelajari dan mengumpulkan hadits.
b.Pada sisi yang lain mereka disibukkan untuk mengajak, membukukan dan memelihara al- qur’an
2. Pada mereka juga diibukkan oleh orang-orang yang memberontak dan menyimpang adari islam setelah wafatnya Rosulullah SAW


B· pada masa utsman bin afwan
pada masa utsman penyebaran hadits lebih maksimal, karena pada masa ini sudah banyak sahabat yang mempelajari hadits. Dan juga pikiran utsman sudah tidak terpecah-pecah karena pada masa ini al- qu’an telah dibukukan dan jga sudah sedikitnya pemberontak-pemberontak.


C. Hadits pada masa tabi’in
Pada masa ini sudah sangat maksimal penyebaran hadits, karena :
a. Hilangnya larangan untuk tidak meriwayatkan hadits
b. Sighorus shahabat yang bertambah usianya sehingga menyebarkan hadits
c. Munculnya berbagai persoalan yang membutuhkan penjelasan-penjelasan melalui hadits
d. Sudah banyak penulis

D. Masa pembukuan hadits
Setelah tersebarnya islam, meluasnya negri kekuasaan islam maka banyak sekali klangan-kalangan yang membuat hadits-hadits palsu. Maka umar bin abdul ‘aziz pemimpin islam 100 abad setelah Rosul wafat memerintahkan untuk membukukan hadits. Hadits dibukukan secara resmi pada tahun 2 hijrah.

KARAKTERISTIK AYAT-AYAT MAKIYAH DAN MADANIYAH

PENGERTIAN
Untuk membedakan makki dan madani, para ulama mempunyai tiga pandangan yang masing-masing mempunyai dasarnya sendiri.
Dari segi waktu turunnya.
· Makkiyah : Yang diturunkan sebelum hijrah meskipun bukan di mekah.
· Madaniyah : Yang diturunkan sesudah hijrah sekalipun bukan di madinah.
Dari segi tempat turunya.
Makkiyah : Yang diturunkan di makah dan sekitarnya seperti, mina, arafah, dan hudaibiyah.
Madaniyah : Yang diturunkan di madinah dan sekitarnya seperti, uhud, quba, dan sil.
Dari segi sasaranya
Makkiyah : Ialah yang seruanya ditujukan kepada penduduk makkah.
Madaniyah : Ialah yang seruanya ditujukan kepada penduduk madinah.


CIRI-CIRI KHAS
Para ulama telah meneliti surat-surat makiyah dan madaniyah, dan menyimpulkan beberapa ketentuan bagi keduanya, yang menerangkan ciri-ciri khas gaya bahasa dan persoalan-persoalan yang dibicarakanya. Dari situ mereka dapat menghasilkan kaidah-kaidah dengan ciri-ciri tersebut.
MAKIYAH
Setiap surat yang di dalamnya mengandung ayat-ayat “sajdah”
Surah yang mengandung lafal “kalla”. Lafal ini juga hanya terdapat dalam separuh terakir dalam al-qur’an.
Surah yang mengandung “ya ayyuhan nas”, dan tidak “ya ayyuhal lazina amanu” adalah makiyah, kecuali surrah al-hajj yang pada akhir surah terdapat “ya ayyuhal lazina amanur-ka’u was judu”. Namun demikian sebagian ulama berpendapatbahwa ayat tersebut adalah ayat makiyah.
Setiap surah yang mengandungkisah para nabi dan umat terdahulu adalah makiyah, kecuali surat al-baqoroh.
Setiap surat yang mengandung kisah adam dan iblis merupakan makiyah, kecuali surat al-baqoroh.
Setiap surah yang dibuka dengan huruf-huruf singkatan, seperti alif lam mim, alim lam ra, ha mim, dan lain-lain. Kecuali surat al-baqoroh dan ali ‘imron. Sedangkan surat Ra’d masih diperselisihkan.
Ini adalah dari segi ketentuan. Sedang dari segi ciri tema dan gaya bahasa dapatlah kita ringkas sebagai berikut :
1. Ajakan kepada tauhid dan beribadah hanya kepada allah, pembuktian risalah, kebangkitan dan hari pembalasan, hari kiamat dan kengerianya, neraka dan siksanya, surga dan nikmatnya, argumentasi terhadap orang musyrik engan menggunakan bukti-bukti rasional dan ayat-ayat kauniyah.
2. Peletakan dasar-dasar umum bagi perundang-undangan dan akhlak muia yang menjadi dasar terbentuknya suatu masyarakat, dan menyingkapkan dosa orang musyrik dalam penumpahan darah, memakan harta anak yatim secara dholim, penguburan hidup-hidup bayi perempuan, dan tradisi buruk lainya.
3. Menyebutkan kisah-kisah para nabi dan umat-umat terdahulu sebagai pelajaran bagi merekasehingga mengetahui nasib orang-orang yang mendustai sebelum mereka. Dan juga sebagai hiburan bagi rosulullah sehingga beliau tabah dalam menghadapi gangguan mereka dan yaqin akan menang.
4. Suku katanya pendek-pendek disertai kata-kata yang sangat mengesankan, pernyataanya singkat, ditelinga terasa menembus dan terdengar sangat keras, menggetarkan hati, dan maknanya pun meyakinkan denagn diperkuat lafal-lafal sumpah, seperti surah-surah yang pendek.
MADANIYAH
Setiap surah yang berisi kewajiban atau had (sanksi).
Setiap surah yang di dalamnya disebutkan orang-orang munafik, kecuali surah al-ankabut adalah makiyah.
Setiap surah yang di dalamnya terdapat dialog dengan ahli kitab.
Ini dari segi ketentuan, sedangkan dari cri khas tema dan gaya bahsa, dapatlah diringkas sebagai berikut :
1. Menjelaskan ibadah, mu’amalah, had, kekeluargaan, waris, jihad, hubungan sosial, hubungan internasional, baik diwaktu damai maupun perang, kaidah hukum, dan masalah perundang-undangan.
2. Seruan terhadap ahli kitab dari kalangan yahudi dan nasrani, dan ajakan pada mereka untuk masuk islam, penjelasan penyimpangan mereka terhadap kitab-kitab allah, permusuhan mereka terhadap kebenaran dan perselisihan mereka setelah ilmu datang kepada mereka, karena rasa dengki diantara mereka.
3. Menyingkap perilaku orang-orang munafik, menganalisis kejiwaanya, membuka kedoknya, dan menjelaskan bahwa ia berbahaya bagi agama.
4. Suku kata dan ayatnya pnjang-panjang dan dengan gaya bahasa yang memantapkan syariat serta menjelaskan tujuan dan sasaranya.


FAEDAH MENGETAHUI MAKIYAH DAN MADANIYAH
Pengetahuan tentang makiyah dan madaniyah banyak faedahnya, diantaranya sebagai berikut :
Untuk dijadikan alat bantu dalam menafsirkan al-quran, sebab pengetahuan tentang tempat turun ayat dapat membantu memahami ayat tersebut dan menafsirkan dengan tafsiranyang tepat, sekalipun yang menjadi pegangan adalah pengertian umum lafadz, bukan sebab yang khusus. Berdasar hal itu maka seorang penafsir dapat membedakan antara ayat yang nasikh dan yang mansukh bila diantara kedua ayat terdapat makna yang kontradiktif. Yang datang kemudian tentu merupakan nasikh atas yang dahulu.
Meresapi gaya bahasa al-qur’an dan memanfaatkanya dalam metode dakwah menuju jalan allah, sebab setiap situasi mempunyai bahasa tersendiri. Memperhatikan apa yang diehendaki situasi, merupakan arti paling khusus dalam ilmu retorika. Karakteristik gaya bahasa makiyah dan madaniyah dalam al-qur’an pun memberikan kepada orang yang mempelajarinya sebuah metode dalam penyampaian dakwa ke jalan allah yang sesuai dengan kejiwan lawan berbicara dan menguasai pikiran dan perasaanya serta menguasai apa yang ada dalam dirinya dengan penuh kebijaksanaan. Setiap tahapan dakwah mempunyai topik dan pola penyampaian sendiri. Pola penyampaian itu berbeda-beda, sesuai perbedaan tata cara, keyakinan, dan kondisi lingkungan. Hal yang demikian nampak jelas dalam berbagai cara al-qur’an menyeru berbagai golongan, orang yang beriman, orang musyrik, munafik, dan ahli kitab.
Mengetahi sejarah hidup nabi melalui ayat-ayat al-qur’an, sebab turunya wahyu kepada rosul itu sejalan dengan sejarah dakwah dengan segala , baik periode makkah maupun madinah, sejak permulaan turun wahyu hingga ayat terakhir diturunkan. Al-qur’an merupakan sumber pokok bagi peri hidup rosul. Peri hidup beliau yang diriwayatkan ahli sejarah harus sesuai dengan al-qur’an. Dan al qur’an pun memberikan kata putus terhada perbedaan riwayat yang mereka riwayatkan.

Selasa, Juli 22, 2008

HATI-HATI Pencurian Di Parkiran Kampus

sebulan yang lalu saya kehilangan motor dikampus.,,..Hiks3x.
ya waktu itu aku pergi ke kelas untuk ujian akhir,.. eh pas mau pulang lakok motore wes lenyap,. padahal di parkiran kampus,.. hiks3X. sedih aku,..
maknya untuk temen-temen, ini menjadi sebuah renungan untuk lebih selalu hati-hati! ya walaupun sudah ada tukang parkir . tetep ati-atilah,. hehehehe,\
selalu sediakan PENGAMAN, ingan kejahatan bukan hanya terjadi karena niat pelakunya tapi ada kesempatan,.. heheheh
chiiip

Sejarah IRM


IRM, adalah suatu organisasi yang berisikan para remaja2, baik yang masih sekolah maupun yang sudah kuliah dan tidak kuliah,
Jadi kira kira sejarahnya begini., Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) merupakan metamorfosis dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang berdiri tahun 1961. Interpretasi sejarah bisa jadi berbeda-beda dalam memandang perubahan nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muham-madiyah. Namun, proses sejarah organisasi ini memang tidak sederhana.
Latar belakang berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya dengan latar belakang berdirinya Muham-madiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi mungkar yang ingin melakukan pemurnian terhadap pengamalan ajaran Islam, sekaligus sebagai salah satu konsekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah untuk membina dan mendidik kader. Oleh karena itulah dirasakan perlu hadirnya Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai organisasi para pelajar yang terpanggil kepada misi Muhammadiyah dan ingin tampil sebagai pelopor, pelangsung penyempurna perjuangan Muhammadiyah.
Jika dilacak jauh ke belakang, sebenarnya upaya para pelajar Muhammadiyah untuk mendirikan organisasi pelajar Muhammadiyah sudah dimulai jauh sebelum Ikatan Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tahun 1961. Pada tahun 1919 didirikan Siswo Projo yang merupakan organisasi persatuan pelajar Muham-madiyah di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada tahun 1926, di Malang dan Surakarta berdiri GKPM (Gabungan Keluarga Pelajar Muham-madiyah). Selanjutnya pada tahun 1933 berdiri Hizbul Wathan yang di dalamnya berkumpul pelajar-pelajar Muhammadiyah.
Setelah tahun 1947, berdirinya kantong-kantong pelajar Muhammadiyah untuk beraktivitas mulai mendapatkan resistensi dari berbagai pihak, termasuk dari Muhammadiyah sendiri. Pada tahun 1950, di Sulawesi (di daerah Wajo) didirikan Ikatan Pelajar Muhammadiyah, namun akhirnya dibubarkan oleh pimpinan Muhammadiyah setempat. Pada tahun 1954, di Yogyakarta berdiri GKPM yang berumur 2 bulan karena dibubarkan oleh Muhammadiyah. Selanjutnya pada tahun 1956 GKPM kembali didirikan di Yogyakarta, tetapi dibubarkan juga oleh Muhammadiyah (yaitu Majelis Pendidikan dan Pengajaran Muhammadiyah). Setelah GKPM dibubarkan, pada tahun 1956 didirikan Uni SMA Muhammadiyah yang kemudian merencanakan akan mengadakan musyawarah se-Jawa Tengah. Akan tetapi, upaya ini mendapat tantangan dari Muhammadiyah, bahkan para aktifisnya diancam akan dikeluarkan dari sekolah Muhammadiyah bila tetap akan meneruskan rencananya. Pada tahun 1957 juga berdiri IPSM (Ikatan Pelajar Sekolah Muhammadiyah) di Surakarta, yang juga mendapatkan resistensi dari Muhammadiyah sendiri. Resistensi dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, terhadap upaya mendirikan wadah atau organisasi bagi pelajar Muhammadiyah sebenarnya merupakan refleksi sejarah dan politik di Indonesia yang terjadi pada awal gagasan ini digulirkan. Jika merentang sejarah yang lebih luas, berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya dengan sebuah background politik ummat Islam secara keseluruhan. Ketika Partai Islam MASYUMI berdiri, organisasi-organisasi Islam di Indonesia merapatkan sebuah barisan dengan membuat sebuah deklarasi (yang kemudian terkenal dengan Deklarasi Panca Cita) yang berisikan tentang satu kesatuan ummat Islam, bahwa ummat Islam bersatu dalam satu partai Islam, yaitu Masyumi; satu gerakan mahasiswa Islam, yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI); satu gerakan pemuda Islam, yaitu Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII); satu gerakan pelajar Islam, yaitu Pelajar Islam Indonesia (PII); dan satu Kepanduan Islam, yaitu Pandu Islam (PI). Kesepakatan bulat organisasi-organisasi Islam ini tidak dapat bertahan lama, karena pada tahun 1948 PSII keluar dari Masyumi yang kemudian diikuti oleh NU pada tahun 1952. Sedangkan Muhammadiyah tetap bertahan di dalam Masyumi sampai Masyumi membubarkan diri pada tahun 1959. Bertahannya Muhammadiyah dalam Masyumi akhirnya menjadi mainstream yang kuat bahwa deklarasi Panca Cita hendaknya ditegakkan demi kesatuan ummat Islam Indonesia. Di samping itu, resistensi dari Muhammadiyah terhadap gagasan IPM juga disebabkan adanya anggapan yang merasa cukup dengan adanya kantong-kantong angkatan muda Muhammadiyah, seperti Pemuda Muhammadiyah dan Nasyi'atul รข€˜Aisyiyah, yang cukup bisa mengakomodasikan kepentingan para pelajar Muhammadiyah.
Dengan kegigihan dan kemantapan para aktifis pelajar Muhammadiyah pada waktu itu untuk membentuk organisasi kader Muhammadiyah di kalangan pelajar akhirnya mulai mendapat titik-titik terang dan mulai menunjukan keberhasilanya, yaitu ketika pada tahun 1958 Konferensi Pemuda Muhammadiyah Daerah di Garut berusaha melindungi aktifitas para pelajar Muhammadiyah di bawah pengawasan Pemuda Muham-madiyah. Mulai saat itulah upaya pendirian organisasi pelajar Muhammdiyah dilakukan dengan serius, intensif, dan sistematis. Pembicaraan-pembicaraan mengenai perlunya berdiri organisai pelajar Muhammadiyah banyak dilakukan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muham-madiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dengan keputusan konferensi Pemuda Muham-madiyah di Garut tersebut akhirnya diperkuat pada Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke II yang berlangsung pada tanggal 24-28 Juli 1960 di Yogyakarta, yaitu dengan memutuskan untuk membentuk Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Keputusan II/No. 4). Keputusan tersebut di antaranya ialah sebagai berikut :
1.Muktamar Pemuda Muhammadiyah meminta kepa-da Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendi-dikan dan Pengajaran supaya memberi kesem-patan dan memnyerahkan kompetensi pemben-tukan IPM kepada PP Pemuda Muhammadiyah.
2.Muktamar Pemuda Muhammadiyah mengama-natkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyusun konsepsi Ikatan Pelajar Muham-madiyah (IPM) dari pembahasan-pembahasan muktamar tersebut, dan untuk segera dilaksanakan setelah mencapai kesepakatan pendapat dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendi-dikan dan Pengajaran.
Kata sepakat akhirnya dapat tercapai antara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran tentang organisasi pelajar Muhammadiyah. Kesepakatan tersebut dicapai pada tanggal 15 Juni 1961 yang ditandatangani bersama antara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran. Rencana pendirian IPM tersebut dimatangkan lagi dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta tanggal 18-20 Juli 1961, dan secara nasional melalui forum tersebut IPM dapat berdiri. Tanggal 18 Juli 1961 ditetapkan sebagai hari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Perkembangan IPM akhirnya bisa memperluas jaringan sehingga bisa menjangkau seluruh sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Pimpinan IPM (tingkat ranting) didirikan di setiap sekolah Muhammadiyah. Berdirinya Pimpinan IPM di sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan demikian, ada dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Bahkan pada Konferensi Pimpinan Wilayah IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu (Akbar Tanjung) secara khusus dan implisit menyampaikan kebijakan pemerintah kepada IPM, agar IPM melakukan penye-suaian dengan kebijakan pemerintah.
Dalam situasi kontra-produktif tersebut, akhirnya Pimpinan Pusat IPM membentuk team eksistensi yang bertugas secara khusus menyelesaikan permasalahan ini. Setelah dilakukan pengkajian yang intensif, team eksistensi ini merekomendasikan perubahan nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muhammadiyah. Perubahan ini bisa jadi merupakan sebuah peristiwa yang tragis dalam sejarah organisasi, karena perubahannya mengandung unsur-unsur kooptasi dari pemerintah. Bahkan ada yang mengang-gap bahwa IPM tidak memiliki jiwa heroisme sebagai-mana yang dimiliki oleh PII yang tetap tidak mau menga-kui Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasinya. Namun sesungguhnya perubahan nama tersebut merupakan blessing in disguise (rahmat tersembunyi). Perubahan nama dari IPM ke IRM sebenarnya semakin memperluas jaringan dan jangkauan organisasi ini yang tidak hanya menjangkau pelajar, tetapi juga basis remaja yang lain, seperti santri, anak jalanan, dan lain-lain.
Keputusan pergantian nama ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat IPM Nomor VI/PP.IPM/1992, yang selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 18 Nopember 1992 melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muham-madiyah Nomor 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 tentang pergantian nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah. Dengan demikian, secara resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah sejak tanggal 18 Nopember 1992. sejarah inio dikutip dari suara muhammadiyah. www.suara-muhammadiyah.com
Kalau berminat mengikuti organisasi ini silahkan bergabung dengan kami.. PD. IRM Sleman. kita akan berjuang bersama untuk muhammadiyah dan Indonesia.