Rabu, Juli 30, 2008

TRANSPLANTASI ORGAN

PENDAHULUAN
Teknologi makin berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan. Akhir-akhir ini teknologi kedokteran modern mampu melakukan transplantasi organ. Secara faktual, hal ini sangat membantu pihak-pihak yang menderita sakit untuk bisa sembuh kembali dengan penggantian organnya yang sakit diganti dengan organ manusia lain yang sehat. Namun dalam pelaksanaanya banyak kendala-kendala yang dihadapi. Maka dalam makalah ini kami akan berusaha mengupas tentang permasalahan tranplantasi organ. Tentunya makalah ini banyak sekali kekurangan-kekurangan, maka kami menerima masukan dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita. Amiin..

PENGERTIAN
Tranplantasi adalah:penggantian organ atau jaringan tubuh yang fungsinya sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan organatau jaringan sehat yang berasal dari orang lain atau tubuh sendiri(nugroho, 1991).
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat

PERMASALAHAN
Dari segi hukum, permasalahan yang timbul adalah diperlukanya perangkat hukum yang mengatur prosedur untuk menjadi donor. Prosedur operasi, perlindungan hukum bagi pelaksana operasi dan masalah jual beli organ. Dari segi hukum pemerintah telah membuat peraturan yaitu peraturan pemerinyah no. 18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis serta tranplantasi organ alat atau jaringan tubuh manusia.
Dari segi agama permasalahan yang timbul adalah belum adanya kesepakatan diantara para ahli hukum islam dalam masalah transplantasi organ ini.
PEMBAGIAN TRANSPLANTASI
1. Orang hidup.
Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh. Karena Allah Swt memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat. Memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat, hakekatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Sedangkan penyumbangan diyat itu berarti menetapkan adanya pemilikan diyat, yang berarti pula menetapkan adanya pemilikan organ tubuh yang akan disumbangkan dengan diyatnya itu. Adanya hak milik orang tersebut terhadap organ-organ tubuhnya berarti telah memberinya hak untuk memanfaatkan organ-organ tersebut, yang berarti ada kemubahan menyumbang­kan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan organ tersebut.
Allah Swt berfirman:
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. ( al-Baqarah : 178)
Namun, donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya.
Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. ( an-Nisa : 29).
2. Orang meninggal.
Hukum tranplanstasi organ dari seseorang yang telah mati berbeda dengan hukum transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal, kami berpendapat bahwa tubuh orang tersebut tidak lagi dimiliki oleh seorang pun. Sebab dengan sekedar mening­galnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuh­nya, ataupun isterinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiat­kan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya
3. Orang sekarat
Kalangan ulama mazhab tidak membolehkan transplantasi organ tubuh manu­sia yang dalam keadaan koma atau hampir meninggal. Sekalipun harapan hidup bagi orang tersebut sangat kecil, ia harus dihormati sebagai ma­nusia sempurna

PENDAPAT-PENDAPAT
v Menurut Prof. Dr. Masjfruk zuhdi
Boleh tidaknya suatu transplantasi dilakukan tergantung pada kondisi donor. Pada donor hidup dan donor dalam keadaan hampir meninggal, transplantasi tidak diperbolehkan dengan asumsi bahwa hal tersebur akan membahayakan donor, sementara kaidah usul fiqh menyatakan ” menghindari kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan” dan ” bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain.
v Menuurut Drs. Asymuni Abduk Rachman
Tidak mendasarkan pada kondisi donor, tapi pada kaidah usul bahwa ” kemudlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudlaratan yang lebih ringan”
PEMBAHASAN
Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang,"... dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29) Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para shahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) Nah, transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan.
Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya. Transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Kalau kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan.
Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran. "Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2) Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya, “…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195) Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram.
Dari tinjauan terhadap medis dan tinjauan dari agama, maka dapat diambil kesimpulan bahwa transplantasi dengan donor hidup diperbolehkan dengan prosedur medis dan huum yang jelas.


KESIMPULAN

Dari tinjauan terhadap medis dan tinjauan dari agama, maka dapat diambil kesimpulan bahwa transplantasi dengan donor hidup diperbolehkan dengan prosedur medis dan huum yang jelas.
Belum adanya kesepakatan pendapat diantara para ahli hukum islam masalah transplantasi organ, disebabkan antara lain belum adanya forum diskusi yang dapat menghasilkan gambaran yang jelas mengenai transplantasi organ.

1 komentar:

googlee mengatakan...

trms kk ataz post nya d google....