Pendahuluan
Sebelum kita masuk pada pembahasan karakteristik warga negara ang demokrat, mak perlu juga kita mengkaji pengertian-pengertian dari judul diatas sehingga kita dapat lebih mudah untuk mengkajinya. Setidakny ada tiga istilah yang secara singkat akn kita paparkan dalm pendahuluan ini, yaitu pertama, tentang apa itu karakteristik, warga negara, kemudian demokrasi itu sendiri.
Karakteristik merupakan ciri khas atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain. Karakteristik bangsa indonesia adalah ciri khas bangsa indonesia ini. Unsur-unsur yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa-bangsa yang lain disebut karakteristik bangsa indonesia.
Dengan pembahasan tentang karakter warga yang demokrat ini, diharapkan warga indonesia benar-benar menjadi warga negara yang demokrat sesuai kriteria-kriteria yang akan kami bahas. Semoga pendahuluan ini bermanfaat.
Warga negara
Sebelum kita memasuki bahasan tentang karakteristik warga negara yang demokratis maka perlu kita mengetahui dan membahas sedikit tentang apa yang di maksud dengan warga negara, dan siapa saja yang menjadi warga negara indonesia. Warga negara, diartikan sebagai orang-orang yang menjadi unsur negara. Istilah in dahulu biasa disebut dengan hamba atau kawula negara. Istilah warga negara ini lebih sesuai dengan kedudukanya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah kawula negara, karena warganegara mengandung arti peserta.kemudian warga negara indonesia, ialah : bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara Indonesia, dapat menjadi warga negara. Secara singkat, koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Selain itu, sesuai pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwawarga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi tanggal 17 agustus1945, sudah menjadi warga negara Indonesia.
Demokrasi
Setelah kita mengetahui apa itu karakteristik dan warga negara, maka kita akn membahas tentang demokrasi/demokrat. Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi, Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan-akan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak pebincangan mulai dari yang serius sampai yang santai dimeja makan kata demokrasi itu terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikatsubstansidenokrasimungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tridak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis. Demokrsi merupakan suatu sitem yang telah dijadikan alternatif dal berbagai tatanan aktifitas bermasyarakat dan bernegara. Sedang kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu”demos” (rakyat) dan “cratos” (kekuasaan). Sementara menurut para ahli demokrasi adalah, suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu mempunyai kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain :
- RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
- BERSIKAP KRITIS
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
- MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
- BERSIFAT TERBUKA
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
- RASIONAL
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
- ADIL
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
- JUJUR
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi kedududukanya.
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
- Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
- Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
- Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
- Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
- Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
- menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif. (culture of law).
- Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif. (process of low making).
- Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif. (content of law).
- Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of low).
Kesimpulan
1) Sebelum menetahui karakter-karakter masyarakat yang demokrat, maka hendaklah mengetahui apa yang dimaksud dengan karakteristik dan warag negara terlebih dahulu.
2) Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga.
3) Ciri-ciri/karakteristik warga negara yang demokrat adalah :
1. Mempunyai rasa hormat dan tanggung jawab.
2. Bersikap kritis
3. Membuka diskusi dan berdialog
4. Bersikap terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. jujur.
1 komentar:
ini menurut siapa ya mas 7 karakteristik warga negara denokratis nya??
Posting Komentar